KATO KATO PENJAWAT (YANG MENERIMO DARI PIHAK NAN BETINO)
Bantuan sosial merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, Bantuan Sosial Atau Bansos adalah Bantuan Berupa Uang, Barang, atau Jasa Kepada seseorang, Keluarga, Kelompok atau Masyarakat Miskin, tidak mampu, dan atau rentan terhadap Resiko Sosial. Lantas Apakah Yang di maksud dengan Resiko Soial???
Jangan di Skip ya, di Sini Penulis akan Menjelaskan Secara Lebih Rinci Mengenai Proses, Langkah dan Tata Cara Bagai Mana Bisa Mendapatkan Bansos Bagi Masyarakat yang memenuhi Kriteria yang sudah di tetap kan oleh Pemerintah.
Resiko Sosial adalah Kemungkinan Terjadinya perubahan atau gangguan dalam Kehidupan Sosial seseorang atau Kelompok yang dapat mempengaruhi Kesejahteraan, keselamatan, dan keamanan Seseorang. Resiko sosial dapat disebabkan Oleh Kemiskinan, Pengangguran, Keterbatasan akses ke Pendidikan dan Kesehatan, Diskriminasi dan Ketidakstabilan sosial, konflik dan kekerasan, Bencana Alam dan Lingkungan, dan Perubahan Sosial dan Ekonomi yang Cepat.
Namun, banyak masyarakat yang masih belum memahami cara mendapatkan bantuan sosial. Tulisan ini akan memberikan panduan lengkap tentang tata cara mendapatkan bantuan sosial, dan jika terdapat kesalahan didalam penyampaian informasi ini penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya.
Penerima Bantuan Sosial Memiliki Kriteria Masalah Sosial yang di antarnya Kemiskinan, Keterlantaran, kedisabilitasan, keterpencilan, Ketunaan Sosial atau Penyimpang Prilaku, Korban bencana, dan Korban tindak Kekerasan, eksploitasi. Diskriminiasi, Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adaftif Lainnya.
Untuk bantuan sosial sosial dengan Kriteria Kemiskinan meliputi Bantuan Pemberdayaan Komunitas adat terpencil dan Perorangan, Keluarga, Kelompok dan masyarakat yang termasuk kategori Resiko Sosial.
Syarat Dan Ketentuan Penerima Bantuan Sosial Memiliki Kategori Miskin Dan Tidak Mampu Sumber Datanya Mengacu Kepada Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DT PFM dan OTM Kementerian Sosial serta terdaftar Pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Proses Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sebagai Berikut:
1. Masyarakat Yang ingin Mengajukan Bantuan Sosial atau Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Harus Mendatangi Kantor Pemerintahan Desa, Lurah, atau Nama Lain. Untuk memudahkan Proses Pendaftaran atau Pengajuan Data Melalui Operator Desa Lurah, atau Nama Lain Masyarakat di haruskan membawa Salinan Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga & KTP) dan menyerahkan Foto Rumah yang Nampak secara Jelas Bagian Atap, Dinding, dan Lantai serta di sertai Foto yang ada Titik Koordinatnya. Hal ini nantinya dapat mempermudah operator Desa, Kelurahan, atau Nama Lain dalam Proses Pengajuan.
2. Pastikan Data Kependudukan Masyarakat tersebut Sudah Konsilidasi atau Valid .
3. Selain Langkah Point No. 1 Masyarakat Juga dapat Mengajukan Melalui Aplikasi Cek Bansos. Aplikasi berbasis digital ini membuka partisipasi masyarakat untuk melakukan Pengusulan dan Sanggahan Bagi KPM Bansos.
Jenis-Jenis Bantuan yang sering kita dengarkan di tengah-tengah Masyarakat:
Terimakasih sudah membaca Artikel atau Tulisan ini, Semoga Informasi yang sudah di sampaikan dapat membantu dalam Proses Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Bantuan Sosial Lainnya.
Sumber :
1. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Komentar
Posting Komentar
Perhatian.
Saya Sangat Menghargai Komentar dan Masukan. Mengingat Kebaikan bersama, Maka berikanlah Komentar yang baik dan Positif