Featured Post

Analisis pertandingan Arema vs Bali United di Liga Indonesia

Arema vs Bali United: Duel Panas Liga Indonesia yang Selalu Dinanti Pertandingan antara Arema dan Bali United selalu menjadi salah satu laga yang paling menarik dalam kompetisi sepak bola Indonesia. Kedua tim memiliki sejarah persaingan yang kuat, basis suporter yang besar, serta kualitas pemain yang mampu menghadirkan pertandingan penuh tensi dan drama. Bagi para pecinta sepak bola tanah air, laga Arema vs Bali United bukan sekadar pertandingan biasa. Pertemuan ini sering kali menghadirkan permainan intens dengan strategi yang menarik untuk dianalisis. Sejarah Pertemuan Arema dan Bali United Dalam beberapa musim terakhir, pertemuan antara Arema dan Bali United selalu berlangsung sengit. Kedua tim sama-sama memiliki ambisi besar untuk berada di papan atas klasemen Liga Indonesia. Arema dikenal sebagai salah satu klub besar dengan sejarah panjang di sepak bola nasional. Dukungan suporter yang luar biasa membuat tim ini selalu tampil dengan semangat tinggi setiap kali ber...

Tata Cara Mendapatkan Bantuan Sosial: Panduan Lengkap

Tata Cara Mendapatkan Bantuan Sosial: Panduan Lengkap




Bantuan sosial merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, Bantuan Sosial Atau Bansos adalah Bantuan Berupa Uang, Barang, atau Jasa Kepada seseorang, Keluarga, Kelompok atau Masyarakat Miskin, tidak mampu, dan atau rentan terhadap Resiko Sosial. Lantas Apakah Yang di maksud dengan Resiko Soial??? 

Jangan di Skip ya, di Sini Penulis akan Menjelaskan Secara Lebih Rinci Mengenai Proses, Langkah dan Tata Cara Bagai Mana Bisa Mendapatkan Bansos Bagi Masyarakat yang memenuhi Kriteria yang sudah di tetap kan oleh Pemerintah.

Resiko Sosial adalah Kemungkinan Terjadinya perubahan atau gangguan dalam Kehidupan Sosial seseorang atau Kelompok yang dapat mempengaruhi Kesejahteraan, keselamatan, dan keamanan Seseorang. Resiko sosial dapat disebabkan Oleh Kemiskinan, Pengangguran, Keterbatasan akses ke Pendidikan dan Kesehatan, Diskriminasi dan Ketidakstabilan sosial, konflik dan kekerasan, Bencana Alam dan Lingkungan, dan Perubahan Sosial dan Ekonomi yang Cepat.

Namun, banyak masyarakat yang masih belum memahami cara mendapatkan bantuan sosial. Tulisan ini akan memberikan panduan lengkap tentang tata cara mendapatkan bantuan sosial, dan jika terdapat kesalahan didalam penyampaian informasi ini penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya.

Penerima Bantuan Sosial Memiliki Kriteria Masalah Sosial yang di antarnya Kemiskinan, Keterlantaran, kedisabilitasan, keterpencilan, Ketunaan Sosial atau Penyimpang Prilaku, Korban bencana, dan Korban tindak Kekerasan, eksploitasi. Diskriminiasi, Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adaftif Lainnya.

Untuk bantuan sosial sosial dengan Kriteria Kemiskinan meliputi Bantuan Pemberdayaan Komunitas adat terpencil dan Perorangan, Keluarga, Kelompok dan masyarakat yang termasuk kategori Resiko Sosial.


Syarat Dan Ketentuan Penerima Bantuan Sosial Memiliki Kategori Miskin Dan Tidak Mampu Sumber Datanya Mengacu Kepada Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DT PFM dan OTM Kementerian Sosial serta terdaftar Pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Proses Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sebagai Berikut:

  1. Musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain;

  • Rukun tetangga/rukun warga;
  • Kepala dusun
  • lurah atau kepala desa atau nama lain;
  • Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
  • pendaftaran mandiri kepada perangkat desa atau kelurahan atau nama lain.
  • Usulan Kementerian Sosial;
  • Pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG. 
  1. Untuk Uslan Kementerian Sosial atau Pendaftaran Mandiri dengan Menggunakan Aplikasi Siks-NG dilaakukan pada Kondisi situasi kedaruratan bencana, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ditemukan dalam kondisi tidak tertangani dan/atau belum terdata kondisi lain yang mengancam keselamatan atau dalam kondisi kedaruratan.

Langkah-langkah Mengajukan Permohonan:

1. Masyarakat Yang ingin Mengajukan Bantuan Sosial atau Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Harus Mendatangi Kantor Pemerintahan Desa, Lurah, atau Nama Lain. Untuk memudahkan Proses Pendaftaran atau Pengajuan Data Melalui Operator Desa Lurah, atau Nama Lain Masyarakat di haruskan membawa Salinan Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga & KTP) dan menyerahkan Foto Rumah  yang Nampak secara Jelas Bagian Atap, Dinding, dan Lantai serta di sertai Foto yang ada Titik Koordinatnya. Hal ini nantinya dapat mempermudah operator Desa, Kelurahan, atau Nama Lain dalam Proses Pengajuan.

2. Pastikan Data Kependudukan Masyarakat tersebut Sudah Konsilidasi atau Valid .

3. Selain Langkah Point No. 1 Masyarakat Juga dapat Mengajukan Melalui Aplikasi Cek Bansos.  Aplikasi berbasis digital ini membuka partisipasi masyarakat untuk melakukan Pengusulan dan Sanggahan Bagi KPM Bansos.


Jenis-Jenis Bantuan yang sering kita dengarkan di tengah-tengah Masyarakat:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Bantuan Sosial Pangan
  3. dan Penerima Bantuan Iuran BPJS

Terimakasih sudah membaca Artikel atau Tulisan ini, Semoga Informasi yang sudah di sampaikan dapat membantu dalam Proses Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Bantuan Sosial Lainnya.


Sumber : 

1. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.

2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KATO-KATO PENGULUR (Yang Datang dari Pihak Nan Jantan) SESUAI DENGAN ADAT KABUPATEN BUNGO.

KATO KATO PENJAWAT (YANG MENERIMO DARI PIHAK NAN BETINO)