Featured Post

KATO KATO PENJAWAT (YANG MENERIMO DARI PIHAK NAN BETINO)

Gambar
KATO KATO PENJAWAT (YANG MENERIMO DARI PIHAK NAN BETINO) Assamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu.. Puji beserta syukur marilah kita panjatkan atas kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala atas seluruh Nikmat dan Karunianya yang telah diberikan kepada kita semua. Sholawat serta Salam Semoga selalu tercurah Kepada Baginda Nabi Besar Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassallam dengan Lafadz Allahumma Sholli’ala Muhammad Wa’alaalihi Muhammad, semoga kita semua mendapat syafaat dariNya di akhir Kelak. Aamiin Ya Robbal ‘Alamin. Sebelumnya Penulis sudah pernah membagikan Kato Kato Pengulur dari Pihak Nan Jantan, Kato-kato ini biasanya di gunakan masyarakat Jambi di dalam Adat Istiadat Yang Mengatur Tentang Tata Cara Pernikahan Sesuai dengan Adat Jambi. Melalui kesempatan ini, izinkan Penulis untuk membagikan Tulisan tentang Kato-kato Penjawat (Yang Menerimo dari Pihak Yang Betino) dan mohon maaf apabila terjadi kesalahan di dalam Penulisan Artikel ini.  Kato-kato Penjawat (Yang Menerimo dari Pihak ...

SERTIFIKAT VAKSIN-APAKAH WAJIB DICETAK BERBENTUK FISIK ???

 

SERTIFIKAT VAKSIN-APAKAH WAJIB DICETAK BERBENTUK FISIK ????

 


Informasi mengenai jasa cetak kartu Vaksinasi Covid-19 sudah tidak asing lagi kita dengar, informasi ini sering di promosikan di berbagai Media Sosial. Tarif yang di tawarkan oleh berbagai macam Jasa Penerima Cetak Kartu Vaksinasi sangat beragam. Oh ya sebelum mengupas Informasi ini terlalu jauh, di sini admin menyampaikan permohonan Maaf Kepada Seluruh Pelaku Usaha jasa Cetak Kartu Vaksiasi Covid 19. Disini admin sampaikan, admin hanya meluruskan dan sekedar ajang berbagi informasi. yuk Langsung Saja, Simak Penjelasannya Sebagai Berikut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Ibu Siti Nadia Tarmizi “ Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tidak mengatur Ketentuan Boleh Tidaknya Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Cetak dalam bentuk Fisik. Informasi ini di rilis pada Pada Situs Covid19.go.id

Dari penjelasan diatas dapat admin sampaikan bahwa Kartu Vaksin tidak diwajibkan untuk di cetak !!!!

Hal ini dikhawatirkan terjadinya penyalahgunaan data, mengingat didalam Sertifikat Vaksin memuat berbagai macam Informasi Penting seperti:

  1. Nama Lengkap
  2. Nomor Induk Kependudukan
  3. Tanggal Lahir
  4. Kode Batang, Barcode, atau Kode QR
  5. Id
  6. Tanggal Vaksin diberikan
  7. Informasi Vaksinasi: terdiri dari Merk Vaksin yang diperlukan dan Dosis ke berapa.

Mencetak sertifikat Vaksin menggunakan Jasa Cetak sangat berisiko terjadinya kebocoran Data Pribadi. Seharusnya data pribadi harus di jaga mengingat Rentannya Peristiwa Penyalahgunaan Data yang dipakai didalam proses pengajuan Pinjaman Online hingga Tindak Pidana Lainnya.

Disamping itu, mencetak Kartu / Sertifikat Vaksin 19 tidak diwajibkan oleh Pemerintah maupun Penyedia Layanan Perjalanan dan Layanan Publik lainnya.

Untuk menjaga Keamanan informasi Pribadi Kita, Pemerintah sudah meluncurkan Aplikasi Pedulilindungi sobat dengan mudah menemukan Aplikasi tersebut di Playstore Bagi Pengguna Android. Pada aplikasi tersebut sobat dengan mudah menunjukan kartu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dengan aman dan tanpa khawatir akan terjadinya kebocoran data Pribadi. Sekian Terima Kasih..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KATO-KATO PENGULUR (Yang Datang dari Pihak Nan Jantan) SESUAI DENGAN ADAT KABUPATEN BUNGO.

KATO KATO PENJAWAT (YANG MENERIMO DARI PIHAK NAN BETINO)

PERTARUNGAN AI (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) : DEEPSEEK VS INVIDIA, SIAPAKAH YANG AKAN UNGUL MENANG DAN BERTAHAN??